Sep 27 2009
Mohon maaf lahir batin…

Jan 27 2009
Oleh Fauzi Eko Pranyono
Gerakan Pramuka dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961, yang merupakan peleburan dari puluhan organisasi kepanduan. Gerakan Pramuka mengemban misi utama sebagai wadah pembinaan watak dan kepribadian generasi muda, yang dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip kepanduan yang dikemukakan oleh pendirinya Lord Baden Powell. Di Indonesia prinsip-prinsip kepanduan itu dikenal sebagai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Karena ciri-ciri prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang melekat maka Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan, utamanya lembaga pendidikan bagi anak, remaja dan pemuda Indonesia yang berusia 7 tahun sampai dengan 25 tahun digolongkan ke dalam golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Continue Reading »
Jan 20 2009
Oleh: Fauzi Eko Pranyono
Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh pemerintah telah menjadi sebuah organisasi yang besar, dengan jumlah anggota yang besar. Namun demikian, kenyataannya pada perkembangan dewasa ini pendidikan kepramukaan semakin dijauhi oleh para remaja. Fakta menunjukkan bahwa pada hampir semua sekolah menengah dan sebagian SMP pendidikan kepramukaan bukan merupakan pilihan utama kegiatan ekstra kurikuler. Para siswa memiliki kecenderungan memilih kegiatan ekstra kurikuler lainnya yang dianggap lebih menarik. Gejala ini juga terjadi pada berbagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, yaitu bahwa pendidikan kepramukaan di kampus perguruan tinggi hanya diikuti oleh sedikit mahasiswa.
Meluruskan Pengertian ‘Pramuka’
Adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kenyataan yang ada ditengarai karena adanya kesalahan persepsi mengenai pengertian Pramuka atau anggota Gerakan Pramuka. Menurut Baden Powell seseorang dapat dikatakan sebagai anggota suatu gerakan kepanduan (kepramukaan) apabila ia telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu ialah berupa syarat kecakapan umum (SKU). Untuk itulah apabila seorang anak atau remaja ingin diakui keberadaannya dalam suatu ikatan sepersaudaraan bakti pada satuan Gerakan Pramuka ia harus berusaha untuk lulus ujian SKU sesuai dengan golongan usianya. Bahkan sebelum ia lulus ujian SKU dan dilantik ia belum boleh mengenakan atribut pakaian seragam secara lengkap, yaitu mengenakan setangan leher atau pita leher, topi dan tanda pelantikan. Continue Reading »