Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diatur secara jelas dalam peraturan-perundangan, bahkan PKBM diakui sebagai satuan pendidikan dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 26 ayat (4) menyebutan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Posisi PKBM ditegaskan kembali sebagai penyelenggara pendidikan nonformal pada Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 100 ayat (2).
Bahkan pada PP 17 Tahun 2010 PKBM diatur tersendiri dalam satu pasal yang meliputi enam ayat (pasal 105). Hakekatnya PKBM adalah lembaga yang memiliki filosofi dari, oleh dan untuk masyarakat. Artinya PKBM tumbuh dan berkembang dari masyarakat. Namun demikian ayat (1) pasal 105 menyebutkan bahwa dimungkinkan adanya PKBM dalam bentuk lain yang sejenis. Peluang inilah yang nampaknya diambil oleh pemerintah DKI Jakarta untuk mengembangkan PKBM Negeri.
Sebelum otonomi daerah di DKI sudah berdiri lembaga yang bernama Panti Latihan Karya (PLK). PLK ini merupakan pusat latihan keterampilan fungsional berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI. Sementara itu di bawah Kanwil Depdikbud DKI (waktu itu) juga berdiri Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dengan kegiatan yang kurang lebih sama ditambah kegiatan program Paket dan keaksaraan. Jadi di masa itu terdapat dua lembaga yang serupa secara paralel di bawah instansi pemerintah yang berbeda. Hanya bedanya di PKL tidak terdapat pamong belajar, sedangkan di SKB terdapat pamong belajar.
Pasca otonomi SKB melebur ke dalam Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, dan berada di bawah koordinasi Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P3PNFI). Karena otonomi daerah di DKI berada di level provinsi dan tidak ada daerah otonom setingkat kabupaten/kota, maka SKB tidak berdiri secara mandiri sebagai UPTD. SKB di DKI menjadi bagian dari P3PNFI.
Bisa jadi ketika pemerintah DKI sulit mencari rujukan hukum untuk mendirikan SKB sebagai alih fungsi dari PLK dan menemukan rujukan hukum PKBM sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dibentuklah PKBM Negeri di wilayah DKI. Disini justru terlihat kecerdasan pemerintah DKI melihat posisi hukum PKBM dibandingkan SKB.
Pasca otonomi tidak ada satu produk hukum nasional yang mengatur tentang SKB. Bahkan setingkat peraturan menteri pun aturan tentang SKB tidak ada. Terakhir SKB memiliki Keputusan Mendikbud nomor 022 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya otonomi daerah. Pasca otonomi keberadaan SKB diatur melalui peraturan daerah dan uraian tugas pokok fungsionya diturunkan ke dalam peraturan bupati/walikota.
Ketika ditetapkan UU nomor 20 Tahun 2003, SKB tidak disebut-sebut. Pun demikian pada PP 17 Tahun 2010, berbeda dengan PKBM yang diatur paling tidak dalam 6 ayat pada dua pasal. Sungguh sebuah ironi. Melihat posisi hukum SKB yang lemah dan kuatnya posisi hukum PKBM dalam tataran peraturan perundangan republik ini, maka pemerintah DKI membentuk PKBM Negeri. Sebuah keputusan yang cerdas.






























langkah yang manis dengan dukungan pemikiran yang cerdas. Nmun akankah berjalan dengan mulus, karena tentunya PKBM yang sudah lama berdiri pasti sudah banyak. Apalagi yang sudah terakreditasi . Trus tiba-tiba akeh PKBMN yang diduduki oleh pegawai pemerintah. kalo proses perjalanannya terkendalikan akan sangat bagus. Dalam arti gerak langkah di lapangan sejalan dan sejalur.
yang terpenting semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkanya….
@mulyono aja, Justru embrio PKBM Negeri di DKI ini sdh ada jauh sebelum “booming” PKBM spt skrg ini. Jauh sblm otonomi ada PLK bentuknya spt PKBM tetapi PLK statusnya negeri. Paralel di dibawah kanwil DKI ada SKB. Lalu pasca otonomi jadi PKBM, hanya baru tahun 2011 di pergub-kan. Tapi jauh sblm dipergubkan sdh ada lembaga ini pak. Jadi tidak muncul tiba-tiba setelah PKBM booming.
@Lukman, betul pak.
Mas Fauzi..saya mo nanya ne..program paket c kejuruan selain di BPKB Yogya ada di mana lagi ya..saya sedang tertarik program paket c kejuruan khususnya bidang keahlian teknik kendaraan ringan (TKR). kalau ada program paket c kejuruan TKR saya mo study banding. Mohon informasinya, matur nuwun.
Betul sekali apa yang ditulis Pak Fauzi. Keberadaan PKBM kini sangat bermanfaat sekali, apalagi setelah dilebur dengan pendidikan kesetaraan. Warga belajar kejar paket justru lebih banyak ketimbang kegiatan PLK nya.
salam kenal Pak Fauzi.