Konsep pendidikan anak usia dini (PAUD) terpadu adalah memadukan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal (kelompok bermain, tempat penitipan anak/TPA dan satuan PAUD sejenis) dan jalur pendidikan formal (Taman Kanak-Kanak/TK) ke dalam satu kelembagaan. Namun keterpaduan ini bisa menyisakan masalah, terutama terkait dengan masalah pendidik. Hal ini disebabkan guru TK selama ini masuk dalam skema sertifikasi guru. Sedangkan pendidik kelompok bermain dan TPA belum masuk dalam skema sertifikasi guru.
Mengacu pada UU nomor 14 Tahun 2005 guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan kepada mereka inilah program sertifikasi guru diberlakukan, bukan belum pada guru pada PAUD satuan pendidikan nonformal (kelompok bermain/TPA).
Kenyataan di lapangan, pendidik PAUD jalur nonformal oleh anak-anak dan masyarakat juga dipanggil dengan sebutan guru. Demikian pula jika merujuk pada Permendiknas nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, pendidik pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh. Sebutan guru bagi pendidik PAUD yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas nomor 16 Tahun 2007. Sedangkan pendidik PAUD yang belum memenuhi kualifikasi disebut sebagai guru pendamping.
Sementara itu pembentukan lembaga PAUD terpadu merupakan upaya untuk meniadakan dikotomi antara PAUD jalur pendidikan formal dan PAUD pendidikan nonformal. Disamping itu, PAUD Terpadu dirilis pemerintah guna meningkatkan angka partisipasi dari 56 persen pada saat ini menjadi 75 persen pada 2015. Upaya yang dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah, ormas perempuan hingga pemilik taman kanak-kanak (TK). Saat ini lembaga PAUD terpadu sudah mulai tumbuh dan berkembang. Bahkan ada beberapa daerah yang sudah meregulasi lembaga PAUD terpadu dalam peraturan bupati/walikota.
Namun demikian upaya yang baik ini bisa menyisakan persoalan, yaitu adanya kecemburuan antara guru TK dan guru PAUD nonformal. Kondisi ini sudah ditengarai adanya upaya memasukkan guru PAUD jalur pendidikan nonformal ke dalam kelompok guru TK oleh lembaga PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan kecemburuan di antara keduanya.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/kota pun dalam hal ini juga berhati-hati dalam menanggapi persoalan ini. Kondisi akan berbeda jika menyangkut guru TK yang berstatus sebagai PNS karena mereka ada di basis data dinas sejak awal. Guru TK swasta diberi ruang dan hak yang sama dengan guru TK PNS dalam program sertifikasi guru. Hal inilah yang bisa memicu adanya upaya memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi guru. Padahal guru PAUD menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak bisa dikategorikan guru (jalur pendidikan formal) yang kemudian diikutkan dalam program sertifikasi. Sementara itu dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, jelas bahwa pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal juga disebut sebagai guru jika sudah memenuhi kualifikasi.
Persoalannya, jika diloloskan bisa memicu persoalan hukum, namun jika tidak diloloskan akan menimbulkan kecemburuan karena dalam satu lembaga PAUD terpadu.
Kondisi ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak dengan membuat terobosan kebijakan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru TK dan pendidik PAUD pada lembaga PAUD terpadu. Misalnya dengan memberikan tunjangan atau bantuan kepada pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal. Namun demikian upaya untuk memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi tetaplah terbuka mengingat sudah diakui dengan sebutan guru dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, hanya masih diperlukan perangkat peraturan lagi yang menegaskan guru PAUD nonformal dalam skema sertifikasi guru.






























Untk itu perlu adanya koordinasi n singkronisasi pihak dinas kab/kota dgn pihak2 terkait sehinngga msalah tsbt bsa terlaksna dgn baik,
@jusuf mualo, betul pak.
Kemdikbud harus merevisi UU Guru dan Dosen, sehingga bukan hanya guru paud (nonformal) yg dimasukkan, termasuk pendidik nonformal & informal lainnya, mis. Pamong belajar, widyaswara, tutor (sesuai UU Sisdiknas) kapan.com)
sambil ngarep.com)
@prechok, sama-sama.com
Masalah tersebut sprti di lembaga kami , PAUD non formal yg menangani anak usia 3 sd 6 th. IJinnya tertulis KOBER
Saya mendukung keputusan pemerintah untuk memberikan kesamaan legalitas kepada guru nonformal dengan alasan terpenuhinya kualifikasi, satu hal yang menjadi acuan beliau ini sama2 ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa….
Di lapangan kadang pembelajaran TK ada yang kalah jauh dengan yang ada di non formal dilihat dari beban kerja pendidik, inovasi pembelajaran ataupun proses pembelajarannya. Namun ‘ya gitu deh’ sertifikasinya belum ada. Bener kalau ada kecemburuan
pada dasarnya saya mendukung, namun perlu dipikirkan bersama karena selama ini tunjangan/tranport pendidik paud sangat kecil dan terbatas jumlah kuotanya setiap tahun, terutama di Papua para pendidik Paud benar-benar melaksanakan tugas mendidik karena ketulusan hati. Jadi saya sangat mendukung program ini. Serta saya mengusulkan kuota untuk pendidik paud provinsi harus ditambah,jangan cuma enam ratus lebih orang saja, kalau perlu 2.000 orang. sekian dan terima ksh wassalam Biak-Papua
kalaulah lebih bijaksana mungkin kenapa pemerintah bukanlah menjamurkan PAUD FORMAL nya / TK, kenpa tidak ? daripada membuat PAUD Non formalnya, mungkin tidak akan terlalu banyak masalah yang timbul (kecemburuan), ini mah seperti JERUK MAKAN JERUK …AJA
@Ikah Mudrikah, tergantung cara berfikirnya barangkali bu…
saya juga berharap ada pencerahan bagi guru paud non formal,,,, trus terang saja, kalo uda bermain di dunia anak,,, gak tega untuk meninggalkan, karena dari keseharian dan dari hati nurani kita mendidiknya, shg melahirkan kesatuan hati yg sama dengan anak didik.
karena dari guru paud lah salah satu peletak dan pencetak generasi bangsa yg diharapkan oleh semua nya.
saya juga setuju tentang sertifikasi untuk guru paud,karena guru paud tugas dan tanggung jawab nya lebih berat dari pada guru-guru lain, karena guru paud lah yang mencetak pola anak dari sedini mungkin sedangkan guru yanglain yang meneruskannya
Apa ga salah dengan sebutan guru TK dan Guru Paud ? Kan TK, KB,TPA, SPS adalah PAUD.
dari pada saling bingung,toh…yg buat keputusan dan peraturan pemerintah, mending kita guru2 paud bareng bareng berdoa biar para pembuat peraturan dan keputusan itu bisa merasakan jerih payah tetesan keringat kita buat mencetak generasi bangsa yg berkualitas jadi mereka faham apa yg harus pemerintah apresiasikan unt kita guru2 PAUD(yg sesungguhnya??????? bukan pelarian krn gak dapet kerjaan lain! ups sorry)
setuju aja deh yg terbaik buat guru guru PAUD yg sesungguhnya (bukan yg sekedar pelarian krn gak dapet kerjaan lain!ups sorry…..)
Sesungguhnya tugas dan fungsi antara guru paud formal dan non formal sama beratnya,untuk itu diharapkan sertifikasi perlu diberikan selama memenuhi kualifakasi guru.brafo guru paud non formal.
kami disini guru TK malah cemburu dengan guru2 paud nonformal, karena mereka lebih dulu mendapatkan insetif dari apbd atau apbn, sedang kami para GTT yang lebih lama mengabdi malah belum diusulkan sama sekali.. jadi berbahagialah para guru paud nonformal.. semangat untuk kita semua..
@Arsad, setuju.
@sita, he he he….
setuju aja deh yg terbaik buat guru guru PAUD karena mereka juga butuh perhatian dari pemerintah
ya..saya setuju bu sita..wahai guru apa yang kau risaukan.tugasmu sungguh sangat mulia,tak percuma kau penuhi bakti.percayalah kawan..semangatlah indahkan sekolah.he he jadi ingat lagunya kak imung.
sy sbg guru PAUD pasrah aja deh,moga2 aja amal bakti qta di terima yang di Atas saja….
saya sebagai guru Play group mudah - mudahan besok ada peraturan sergur, seperti guru paud formal.