
Jumat lalu, 24 september 2010, ketika saya bertemu dengan Pamong Belajar di empat kabupaten/kota Cirebon, Majalengka dan Kuningan pertama kali yang ditanyakan adalah kapan sertifikasi untuk Pamong Belajar? Kemudian saya menjelaskan bahwa saya kesini untuk menjelaskan revisi jabatan fungsional Pamong Belajar sekaligus tentang sertifikasi bagi Pamong Belajar (PB).
Pertemuan saya bagi dua sesi, sesi pertama menjelaskan upaya sertifikasi (PB) dan kedua menjelaskan revisi jabatang fungsional PB dan angka kreditnya. Seperti di daerah lain saya menjelaskan bahwa untuk sertifikasi PB minimal memerlukan tiga hal yang harus diwujudkan yaitu payung hukum Pamong Belajar, standar kualifikasi dan kompetensi PB serta pendidikan profesi PB. Alhamdulillah saat ini payung hukum PB sudah lebih jelas dengan terbitnya PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Permenpan dan RB nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PB dan angka kreditnya.
Standar kualifikasi dan kompetensi PB sedang diupayakan revisi draft oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, karena merupakan ranah lembaga itu. Dalam kaitan itu IPABI sudah dua kali melayangkan surat kepada BSNP dan Mendiknas untuk segera menerbitkan standar kualifikasi dan kompetensi PB. Di samping itu IPABI melakukan komunikasi dengan anggota BSNP yang membidangi pendidikan nonformal. Standar kualifikasi dan kompetensi PB ini menjadi penting dalam sertifikasi PB karena untuk sertifikasi diperlukan uji kompetensi, sedangkan kisi-kisi uji komptensi PB tertuang dalam standar kualifikasi dan kompetensi PB. Artinya selama standar kualifikasi dan kompetensi PB belum diterbitkan menjadi Permendiknas maka langka sertifikasi PB tidak dapat dilakukan. Informasi yang saya peroleh pembahasan revisi draf standar kualifikasi dan kompetensi PB sudah dilakukan pembahasan di internal kementrian pada beberapa waktu dan selanjutnya pada bulan Oktober akan dimatangkan oleh BSNP karena standar kualifikasi dan kompetensi PB sebagai bagian dari standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan merupakan ranah BSNP.
Pada bagian lain yang perlu dipikirkan adalah pendidikan profesi Pamong Belajar. Untuk masuk pada ranah sertifikasi profesi sebagaimana dokter, notaris, apoteker dan guru maka diperlukan pendidikan profesi yang merupakan lanjutan pendidikan setelah sarjana. Notaris diakui memiliki profesi dan dapat tugasnya sebagai notaris dengan mengikuti pendidikan profesi notariat setelah memperoleh gelar sarjana hukum, demikian pula sarjana kedokteran perlu pendidikan profesi dokter untuk menjadi dokter, sarjana farmasi perlu pendidikan profesi apoteker untuk menjadi apoteker, sarjana pendidikan perlu pendidikan profesi guru untuk menjadi guru. Pendidikan profesi guru sudah diatur oleh Mendiknas walau implementasinya belum sepenuhnya jalan di lapangan. Namun demikian pendidikan profesi Pamong Belajar belum diatur bahkan pada tataran draf pun belum ada. Untuk itulah IPABI melakukan pendekatan dengan jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) untuk menyusun konsep pendidikan profesi Pamong Belajar. Hasil yang diperoleh adalah adanya komitmen jurusan (PLS) untuk menggodok hal tersebut. Implementasi pendidikan profesi Pamong Belajar bisa berlangsung lama namun diharapkan tidak begitu mengganggu proses sertifikasi Pamong Belajar, karena pendidikan profesi PB utamanya diperlukan untuk rekrutmen Pamong Belajar baru (istilahnya pendidikan profesi pra jabatan) dan kemungkinan Pamong Belajar yang tidak lolos uji kompetensi (pendidikan profesi dalam jabatan).
Sementara itu dalam Permenpan dan RB nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya pasal 7 ayat 6 menyatakan bahwa setiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi. Sedangkan sertifikasi dimaknai sebagai proses untuk mendapatkan sertifikat yang dipandang layak untuk menjalankan suatu profesi. Untuk mendapatkan sertifikat profesi itu harus lulus uji kompetensi. Dalam hal inilah IPABI memaknai bahwa pasal 7 ayat 6 di atas sudah berada pada jalur sertifikasi. Persoalannya adalah bahwa untuk melakukan uji kompetensi itu perlu diatur terlebih dahulu standar kompetensi Pamong Belajar yang saat ini sedang dibahas ulang menyesuaikan dengan perubahan rincian tugas pokok Pamong Belajar.
Pada saat pembahasan draf revisi jabatan fungsional Pamong Belajar IPABI tidak berada dalam posisi menolak pasal 7 ayat 6 karena masuknya ayat tersebut disadari atau tidak Pamong Belajar sudah berada pada jalur sertifikasi profesi. Ayat ini juga membutuhkan kesiapan para Pamong Belajar untuk menempuh uji kompetensi, karena sertifikasi Pamong Belajar tidak akan pernah menggunakan porto folio seperti guru yang dipandang memiliki banyak kelemahan. Sertifikasi guru dengan menggunakan porto folio diambil sebagai kebijakan politis karena besarnya jumlah guru yang jika dilakukan uji kompetensi bisa memakan waktu lama dan biaya yang lebih besar. Sedangkan Pamong Belajar yang jumlahnya hanya 3.615 orang seluruh Indonesia hanya akan digunakan uji kompetensi sebagaimana diatur dalam Permenpan dan RB tersebut.
Selanjutnya yang perlu diperjuangkan adalah adanya tunjangan profesi Pamong Belajar yang diberikan kepada Pamong Belajar yang sudah lulus uji kompetensi sebagai penghargaan atas prestasinya layak menduduki jabatan profesi Pamong Belajar.
Pinggir Krasak, 24 September 2010






























Bung, di mana dapat download PermenPAN no 17 tahun 2010. Thanks.
JakartaKementerian Pendidikan Nasional Kemdiknas berupaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan karir kompetensi dan prestasi kerja pengawai negeri sipil PNS yang menduduki jabatan fungsional penilik pamong belajar dan pengawas sekolah. Tolong terus kembangkan kemampuan dari kawan-kawan yang bergerak di bidang profesi katanya usai melakukan penandatanganan peraturan bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Ka BKN di Kemdiknas Jakarta Kamis 24 3 ..Peraturan bersama tersebut berisi petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya serta jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya..Peraturan bersama ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Meneg PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya Peraturan Meneg PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dan Peraturan Meneg PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya..Kepala BKN Edy Topo Ashari menyampaikan disamping penetapan jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang S1 ditetapkan juga jenjang jabatan penilik pamong belajar dan pengawas sekolah. Dia mengatakan jenjang jabatan terendah adalah Penilik Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III b dan jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV d..Jenjang jabatan fungsional penilik yang semula jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV c tingkatkan menjadi Penilik Utama Madya golongan ruang IV d katanya..Adapun batas usia pensiun penilik dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pengawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik..Sementara jenjang jabatan terendah pamong belajar adalah Pamong Belajar Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III a dan jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV c. Kemudian jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda pangkat Penata golongan ruang III c dan jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV e..Setiap kenaikan jabatan pangkat penilik pamong belajar dan pengawas sekolah disyaratkan sejumlah angka kredit tertentu dari unsur pengembangan profesi kata Edy..Atas ditetapkannya tiga peraturan bersama ini dilanjutkan dengan pembinaan karir pejabat fungsional terkait prosedur penilaian dan penetapan angka kredit pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan pangkat perpindahan dalam dan dari jabatan dan pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan.