Jan 16 2010

Fauzi EP

TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI PAMONG BELAJAR: SEBUAH KEHARUSAN!

Filed under PTK-PNF

Oleh: Fauzi Eko Pranyono

Berkali-kali saya mendapat pertanyaan dari kawan-kawan Pamong Belajar di berbagai daerah “Pak, guru mendapatkan tunjangan perbaikan sebesar Rp. 250.000,00/bln terhitung sejak Januari 2009… Bagaimana dengan kita Pamong Belajar, dapat tidak?” Yah, memang tunjangan perbaikan yang dicanangkan Presiden pada peringatan Hari Guru 26 November 2009 silam memang mengusik perasaan sebagian besar Pamong Belajar. Kita sadari bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada para guru yang belum menerima tunjangan profesi, artinya pemerintah punya maksud untuk menghilangkan kesenjangan antara guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan yang belum menerima. Sementara itu Pamong Belajar semakin tertinggal kesejahteraannya dibanding para guru. Sebelum para guru menerima tunjangan profesi dan tunjangan perbaikan (Rp. 250.000,00) tunjangan kependidikan guru sudah lebih tinggi lima puluh ribu dibanding Pamong Belajar. Artinya, guru yang saat ini belum menikmati tunjangan profesi sudah menikmati kesejahteraan Rp. 300.000,00 lebih banyak dibanding Pamong Belajar. Inilah salah satu potret, di antara banyak potret, termarjinalnya pendidikan nonformal termasuk pendidiknya di dalam sistem pendidikan nasional kita.

Ketika pertama kali saya mendapat berita sekaligus pertanyaan di atas, lalu saya mencari info di situs Sekretariat Negara (9 Desember 2009). Saya mencari tahu Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional. Mengapa yang saya cari aturan tunjangan fungsional? Saya pikir lebih fundamental memperjuangkan tunjangan fungsional daripada memperjuangkan tunjangan perbaikan sebesar Rp. 250.000,00 yang lebih didasari rasa iri. Lagi pula Pamong Belajar belum masuk pada skema sertifikasi profesi. Jangankan pada proses sertifikasi, landasan hukum untuk menuju ke arah sertifikasi kita belum ada karena standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar belum ada. Padahal standar kompetensi menjadi kisi-kisi utama untuk mengembangkan instrumen sertifikasi profesi.

Betapa terkejutnya saya ketika saya berselancar di situs Sekretariat Negara, menemukan fakta bahwa sejak tahun 2007 saja sudah keluar 54 (baca: lima puluh empat) Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional berbagai jabatan fungsional di Republik Indonesia! Bahkan beberapa Peraturan Presiden mengatur lebih satu jabatan fungsional. Misalnya saja Peraturan Presiden nomor 32 Tahun 2007 yang mengatur 9 jabatan fungsional dalam bidang pertanian: Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. Kemudian Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2007 yang mengatur 17 jabatan fungsional dalam bidang kesehatan! Artinya, 54 Peraturan Presiden itu tidak hanya mengatur 54 jabatan fungsional, namun lebih dari itu paling tidak lebih dari 78 jabatan fungsional sudah diatur tunjangan fungsionalnya! Namun tidak ditemukan Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional Pamong Belajar!! Padahal sejak adanya Keputusan Menpan nomor 127/Menpan/1989 Pamong Belajar dinyatakan sebagai jabatan fungsional. Berarti sudah 20 tahun yang lalu Pamong Belajar secara yuridis formal diakui sebagai jabatan fungsional namun sampai detik ini belum mendapatkan tunjangan fungsional. Anak sekarang akan bilang: “Kacian deh lu!!”

Di Departemen Pendidikan Nasional, yang sebentar lagi akan menjadi Kementrian Pendidikan Nasional, terdapat lima jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawab binaannya yaitu, Dosen, Guru, Pengawas, Pamong Belajar, dan Penilik. Dari kelima jabatan fungsional tersebut hanya dosen saja yang sudah memiliki tunjangan fungsional yang diatur dengan Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2007. Untuk guru dan pengawas saat ini sudah mendapatkan tunjangan profesi, namun Pamong Belajar dan Penilik adalah insan yang paling kurang beruntung diantara kelima jabatan fungsional di bawah binaan Depdiknas.

Memperhatikan Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional yang sudah diterbitkan saya mencermati ada beberapa jabatan fungsional yang cara melaksanakan tugasnya mirip-mirip Pamong Belajar. Sebut saja jabatan fungsional: Penggerak Swadaya Masyarakat, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Perindustrian, Penyuluh Agama, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial. Jabatan fungsional yang saya sebutkan tadi memang tidak satu rumpun dengan jabatan fungsional Pamong Belajar namun cara melaksanakan atau metode bekerjanya hampir sama dengan Pamong Belajar, namun mereka sudah dipikirkan dan diberikan penghargaan oleh pemerintah atas kinerja dalam jabatan fungsionalnya. Dalam konsideran menimbang butir pertama dalam setiap Peraturan Presiden yang diterbitkan terkait tunjangan jabatan fungsional selalu berbunyi: “bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional (disebutkan jabatan fungsional dimaksud), perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;”. Artinya apa? Pamong Belajar juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh tunjangan fungsional karena Pamong Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Kecuali, jika Pamong Belajar memang belum dipandang perlu untuk menerima tunjangan fungsional.

Kemudian, beberapa waktu kemudian (15 Desember 2009) fakta dan data ini saya sampaikan kepada Bapak Abu dan Bapak Horas dari Dit PTK PNF Ditjen PMPTK. Kedua beliau ini juga terkejut dengan fakta bahwa sudah banyak sekali jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan fungsional dan Pamong Belajar masih tercecer. Gayung bersambut, kita (bersama dengan kawan2 Penilik melalui IPI) diminta untuk segera menyusun naskah akademik pengajuan tunjangan fungsional jabatan Pamong Belajar dan Penilik. Pada saat ini ada beberapa kawan Pamong Belajar yang ditugasi untuk menyusun naskah akademik tunjangan fungsional Pamong Belajar. Pada tanggal 22 Desember 2009 sore Ketum IPABI dan Ketum IPI sudah sepakat menyusun langkah bersama untuk mengajukan tunjangan fungsional.

Langkah menuju tunjangan fungsional bagi Pamong Belajar semakin mendapatkan kejelasan ketika dicermati dalam naskah final revisi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya pada pasal 5 yang mengatur Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina (dalam hal ini adalah Departemen Pendidikan Nasional), yaitu pasal 5 ayat 2 butir (e) “Mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar;”. Artinya, begitu draf naskah tersebut nanti ditandatangani maka usulan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar menjadi tugas Depdiknas. Selanjutnya, menjadi tugas organisasi profesi Ikatan Pamong Belajar Indonesia untuk terus dan terus mendorong agar segera diwujudkan tunjangan fungsional bagi Pamong Belajar. Usulan tunjangan fungsional lebih penting dan lebih konseptual dibandingkan menuntut tunjangan perbaikan sebagaimana yang diterima guru sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.

2 responses so far

Jan 13 2010

Fauzi EP

Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar Perlu Segera Ditetapkan

Filed under PTK-PNF

Oleh: Fauzi Eko Pranyono

Ketika saya ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan fakta bahwa di terdapat empat Sanggar Kegiatan Belajar yang belum memiliki Pamong Belajar. Pemerintah daerah belum bisa mengangkat Pamong Belajar diduga karena belum memiliki landasan hukum yang kuat sebagai dasar membuka formasi CPNS untuk Pamong Belajar. Dasar hukum yang dimaksud adalah peraturan setingkat menteri yang dijadikan dasar atau standar kualifikasi akademik jabatan tertentu. Di daerah lain juga terjadi situasi seperti di Kaltim, yaitu banyak UPTD BPKB atau SKB yang kekurangan tenaga fungsional Pamong Belajar namun tidak bisa berbuat banyak, sudah berusaha mengajukan usulan ke dinas/pemerintah daerah tetapi tidak kunjung mendapatkan tambahan tenaga fungsional Pamong Belajar. Bahkan terdapat kecenderungan di beberapa daerah Pamong Belajar semakin berkurang, karena banyak Pamong Belajar yang diangkat menjadi pejabat struktural namun tidak segera mendapatkan pengganti Pamong Belajar baru.

Sebenarnya standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar sudah selesai disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sejak bulan Desember 2007, draft sudah disampaikan kepada Mendiknas (waktu itu Bambang Sudibyo) bersama dengan draft standar kualifikasi dan kompetensi Penilik, Tutor dan Instruktur. Jadi terdapat empat draft naskah standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang mengatur pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK PNF) yang dihasilkan oleh BSNP. Namun demikian sampai sekarang, bahkan Mendiknas sudah berganti, keempat draft naskah tersebut belum diteken menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Informasi dari sumber yang dipercaya Mendiknas Bambang Sudibyo, waktu itu, belum bersedia menandatangani keempat naskah tersebut karena khawatir akan adanya tuntutan sertifikasi dari keempat kelompok PTK PNF dan ujung-ujungnya menuntut tunjangan profesi.

Belum ditandatanganinya keempat naskah tersebut menjadi Permendiknas jelas merupakan cerminan bahwa pendidikan nonformal ibarat anak tiri dalam keluarga besar sistem pendidikan nasional. Dan selama dua tahun terakhir, para pengguna belum berbuat banyak. Oleh karena itulah saatnya organisasi profesi Pamong Belajar, yaitu Ikatan Pamong Belajar Indonesia, akan mendorong untuk segera diterbitkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi Pamong Belajar. Namun demikian, sebelum ditetapkan perlu ada beberapa revisi terkait dengan perkembangan yang terjadi.

Pertama, hasil pembahasan revisi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya ditetapkan bahwa kualifikasi akademik minimal Pamong Belajar adalah sarjana kependidikan, hal ini berbeda dengan naskah final yang disusun oleh BSNP yaitu sarjana pendidikan luar sekolah atau atau program studi lain yang relevan (seperti: Penyuluhan Pertanian, Kesejahteraan Sosial, Sosiatri, dan Sosiologi Pedesaan). Rumusan tersebut sudah barang tentu harus disesuaikan dengan naskah final Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Diskusi mengenai apakah kualifikasi akademik Pamong Belajar hanya sarjana PLS atau bisa diperluas tampaknya bisa disudahi dengan mengambil jalan tengah yaitu dalam naskah BSNP dirubah menjadi: (1) sarjana pendidikan luar sekolah; (2) sarjana pendidikan anak usia dini; atau (3) sarjana kependidikan lainnya. Artinya menutup kemungkinan sarjana non kependidikan, termasuk penyuluh pertanian, kesejahteraan sosial, sosiatri dan sosiologi pedesaan sebagaimana tercantum dalam naskah final BSNP.

Kedua, standar kompetensi Pamong Belajar sebagaimana tercantum dalam naskah final BSNP juga harus direvisi menyesuaikan hasil revisi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Dalam naskah final BSNP disebutkan bahwa Pamong Belajar memiliki lima tugas pokok yaitu pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, pengelolaan, dan pengembangan model. Sedangkan hasil pembahasan revisi jabatan fungsional dinyatakan bahwa tugas pokok Pamong Belajar terdapat tiga, yaitu kegiatan belajar mengajar, pengkajian program dan pengembangan model PNFI. Oleh karena itu dua naskah tersebut sebelum diterbitkan menjadi peraturan perundangan hendaknya dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu. Selanjutnya uraian kompetensi profesional naskah final BSNP pada kompetensi inti “Memiliki kemampuan manajerial tentang kelembagaan dan pengembangan program” perlu dilakukan pencermatan. Memperhatikan rumusan uraian kompetensi inti naskah final yaitu kompetensi (22.1) Mengelola sarana dan prasarana lembaga dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (22.2) Mengelola keuangan lembaga sesuai prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; (22.3) Mengelola katatusahaan lembaga dalam mendukung kegiatan-kegiatan lembaga; dan (22.11) Melakukan pengawasan, supervisi, dan monitoring program pembelajaran, pembimbingan, dan/atau pelatihan; perlu dilakukan kajian apakah keempat kompetensi tersebut sesuai dengan status pamong belajar sebagai pendidik pada pendidikan nonformal. Bukankah ketiga kompetensi pertama merupakan kompetensi profesional bagi tata usaha, sedangkan kompetensi keempat (22.11) merupakan kompetensi penilik satuan pendidikan nonformal.


Tidak ada sesuatu yang tidak bisa dilakukan, termasuk upaya sinkronisasi kedua naskah final tersebut. Karenanya organisasi profesi Pamong Belajar (Ikatan Pamong Belajar Indonesia) akan terus berupaya untuk mendorong pemangku kepentingan melakukan penyelarasan pada naskah final standar kualifikasi akademik dan kompetensi Pamong Belajar sebelum diterbitkan menjadi Peraturan Mendiknas (Permendiknas).


Dengan adanya standar kualifikasi akademik akan memudahkan bagi pemerintah daerah untuk melakukan rekrutmen CPNS untuk formasi Pamong Belajar karena telah memiliki landasan hukum yang jelas. Sedangkan adanya standar kompetensi Pamong Belajar yang sinkron dengan uraian tugas jabatan fungsional akan memudahkan proses sertifikasi Pamong Belajar.

No responses yet

Nop 09 2009

Fauzi EP

Menyoal Keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Lembaga Percontohan

Filed under PTK-PNF

Oleh: Fauzi Eko Pranyono

Sebelum era otonomi bergulir Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Tenaga Teknis Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Depdiknas, berkedudukan sebagai lembaga percontohan di kabupaten/kota. Implikasi dari kebijakan tersebut, maka pada era 1990 SKB diwajibkan untuk menyelenggarakan berbagai satuan pendidikan nonformal, seperti Kelompok Belajar Paket A, Paket B dan Paket C, kursus dan pendidikan anak usia dini. Pada saat itu terjadi pergeseran dari SKB sebagai penyelenggara diklat bagi tenaga teknis (pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal) menjadi penyelenggara satuan pendidikan nonformal. Continue Reading »

No responses yet

Okt 03 2009

Fauzi EP

Trauma Healing Pasca Gempa Bumi Sumatra Barat

Filed under PAUD

Oleh Fauzi Eko Pranyono

layanan-paud-keliling-10-juni-042

Terdapat resiko psikologis akibat gempa bumi yang dialami oleh individu misalnya mengalami kehilangan sumber daya yang bernilai, seperti kehilangan orang yang dicintai, harta benda yang dimiliki, hubungan sosial dan komunitas atau ketika kehilangan pegangan hidupnya akan menyebabkan stress dan trauma. Kita dengan jelas dapat melihatnya secara langsung melalui media televisi. Oleh karena itulah, di samping aktivitas tanggap darurat hal yang perlu dipikirkan adalah penanganan resiko psikologis ini, apalagi sampai sekarang masih banyak ribuan orang yang masih tertimbun di reruntuhan gedung dan belum dapat dievakuasi. Continue Reading »

2 responses so far

Sep 27 2009

Fauzi EP

Mohon maaf lahir batin…

Selamat Idul Fitri 14301

No responses yet

Sep 11 2009

Fauzi EP

Ancaman Buta Aksara Kembali Selalu Menghantui

Filed under Pendidikan Keaksaraan

Fauzi Eko Pranyono

kf-di-temuwuh-kepak-sayap-173

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memang bukan merupakan kantong buta aksara, walaupun merupakan salah satu dari sepuluh provinsi yang memiliki tingkat buta aksara yang tinggi. Menurut data Biro Pusat Statistik jumlah penduduk buta aksara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2005 sebanyak 340.661 jiwa (13,28% dari penduduk kelompok umur 15 tahun ke atas) dan menurun pada tahun 2006 sebanyak 270.174 jiwa (15,57%). Data tersebut berbeda dengan data yang diperoleh Dinas Pendidikan Provinsi DIY, yaitu 103.141 jiwa penduduk pada tahun 2006. Continue Reading »

No responses yet

Agu 14 2009

Fauzi EP

CATATAN KAKI JAMBORE 1000 PTK PNF

Filed under PTK-PNF

Jambore 1000 PTK PNF Tingkat Nasional di Yogyakarta yang baru saja berakhir menyisakan beberapa catatan yang dapat dijadikan perenungan kita bersama sebagai pelaku dan pemangku kepentingan pendidikan nonformal.

Ketika diputuskan penyelenggaraan Jambore PTK PNF Tingkat Provinsi diserahkan oleh UPTD/UPT BPKB/BPPNFI/P2PNFI saya menduga akan terjadi persaingan ketat dalam kompetisi pada tahun ini. Hal ini didasarkan bahwa teman-teman Pamong Belajar memiliki waktu yang cukup dibanding teman-teman di Dinas karena mereka volume pekerjaannya relatif lebih tinggi sehingga mampu menyiapkan kontingen dengan lebih baik. Disamping itu saya melihat bahwa ada ekspektasi yang tinggi pada diri teman-teman di UPTD/UPT untuk meraih prestasi pada ajang Jambore 1000 PTK PNF Tingkat Nasional tahun ini. Continue Reading »

12 responses so far

Jul 17 2009

Fauzi EP

Sertifikasi Pendidik PNF, Mengapa Tidak?

Filed under PTK-PNF

Oleh: Fauzi Eko Pranyono

Saya sangat tergelitik dengan pernyataan Mendiknas pada suatu kesempatan dialog ekslusif di stasiun televisi swasta pada medio Desember 2008 tahun lalu, yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru pemerintah membentuk satu direktorat jendral “khusus” yang mengurusi guru. Ditjen yang dimaksud adalah Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Mendiknas juga menjelaskan bahwa lebih dari separoh APBN 2009 sektor pendidikan (yang jumlahnya mencapai 20% dari APBN 2009) dialokasikan untuk gaji guru melalui DAU kabupaten/kota. Mulai Januari 2009 guru, disamping menikmati kenaikan 15% sebagaimana PNS lainnya juga menikmati peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan tunjangan fungsional sehingga guru pangkat terendah (III/a) dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok minimal sebesar dua juta rupiah. Kesejahateraan guru akan semakin meningkat lagi manakala guru sudah mendapatkan sertifikat profesi sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji yang ditransfer langsung dari ke rekening guru (tidak melalui DAU). Continue Reading »

8 responses so far

Jun 25 2009

Fauzi EP

Antara Keinginan dan Kebutuhan Warga Belajar Paket C

Filed under Pendidikan Kesetaraan

Kunjungan saya sore ini (23 Juni 2009) pada UN Paket C kembali menyeruakkan setumpuk pertanyaan yang selama ini menggelayut di benak saya. Sudahkah teori yang dibangun dan kebijakan yang diambil bagi pendidikan kesetaraan selama ini sudah tepat? Selama ini ketika kita mengambil kebijakan kesetaraan dengan menggunakan paradigma dan teori tertentu, bahkan filosofi pendidikan nonformal yang mungkin terkadang sulit kita pahami, saya masih bertanya apa iya begitu. Nah, ketika sore ini saya bertemu dengan warga belajar pertanyaan itu muncul kembali apakah sudah benar paradigma teori dan kebijakan yang dikenakan pada mereka. Continue Reading »

11 responses so far

Jun 24 2009

Fauzi EP

UN Paket C: Sekolah SMA lulus Paket C.

Filed under Pendidikan Kesetaraan

dsc09333Ketika siang ini (23 Juni 2009) saya mengelilingi lokasi Ujian Nasional (UN) Paket C di SMK 2 Yogyakarta, di mana di sekolah ini diperuntukkan bagi siswa SMA yang tidak lulus UN SMA tahun ini. Saat saya mengelilingi lokasi dan melongok ke dalam kelas, saya sebenarnya merasa kasihan dengan mereka. Saya tidak sepenuhnya melihat wajah kebodohan mereka atau kenakalan mereka, memang ada satu dua barangkali iya ada… Maka saya sempatkan menunggu mereka sampai keluar ruang ujian, saya sapa beberapa di antara mereka. Dari gaya bicara memang masih tersimpan kesedihan karena tidak lulus UN, namun dari wajah mereka masih tersirat harapan agar lulus UN Paket C. Saya hanya berguman, oooalah cah sekolah SMA koq lulusnya Paket C?? Continue Reading »

One response so far

Older Posts »